Sebelum Indonesia, Negara Ini Sudah Memiliki Aturan Dilarang Merokok Dalam Mobil



                                                                      Foto: Polantas


Beberapa hari yang lalu, masyarakat Indonesia digegerkan dengan aturan polisi tentang pelarangan merokok dan mendengarkan radio dalam mobil. Keduanya dianggap bisa menganggu konsentrasi pengendara, sesuai dengan pasal 106 ayat 1 junto pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Pasal 106 ayat 1: “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi”.

Sementara pasal 283 menjelaskan: “Orang yang melanggar pasal 106 ayat 1 bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.”

Peraturan ini muncul pertama kali saat instagram atas nama @polantasindonesia Divisi Humas Polri memposting gambar dengan caption : “Stop! Merokok, Menggunakan Ponsel, Mendengarkan Musik, Termasuk Tindakan Tidak Wajar Dalam Berkendara,”

Setelah ramai diperbincangkan, mengutip dari berbagai media, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besaar Raden Argo Yuwono, membantah peraturan tersebut. Menurutnya, pengemudi masih boleh merokok atau mendengarkan radio, asalkan tidak menganggu sekitar. Ia menyarankan jika ingin melakukan itu, dalam kondisi macet saja. 

Sebelum diberlakukan di Indonesia, larangan seperti ini ternyata sudah ada di beberapa negara, antaralain:

1.      Australia
      Dimulai tahun 2007 pelarangan merokok dalam mobil di Australia Selatan, selanjutnya bertahap merambah ke bagian Tasmania, Victoria, Queensland, New South Wales, dan pada 2014 ke Australia Utara. Pada 31 Mei 2008, pemerintah Australia Selatan akan mendenda pelaku yang merokok dalam mobil sebesar 75 dolar Australia. Jika kasus ini meningkat sampai ke pengadilan, jumlah denda pun bertambah hingga 200 dolar Australia. Namun, larangan ini berlaku jika di dalam mobil terdapat penumpang yang usianya kurang dari 16 tahun.

2.      Inggris
Sejak Oktober 2015, Inggris melarang pengendara untuk merokok. Hal ini bertujuan untuk melindungi anak di bawah 18 tahun dari asap rokok. Langkah tersebut diikuti Skotlandia dan Wales. Di Skotlandia, jika ada penumpang di bawah 18 tahun, dan dalam mobil ada yang merokok, akan kena denda di tempat sebesar 100 pound atau denda sampai 1.000 pound.

3.      Prancis
Pelarangan merokok dalam mobil, mulai diberlakukan Prancis sejak 2016 silam. Berbeda dari negara sebelumnya, di Prancis batas usia membawa penumpang yang bisa menyebabkan kena denda yaitu di bawah 12 tahun.


Untuk memantau pengendara, negara-negara maju sudah menerapkan sistem kamera disudut jalan, sehingga polisi mampu memantau siapa yang melakukan pelanggaran. Jika negara-negara di atas sudah lama menerapkan sistem dilarang merokok, lalu bagaimana masyarakat di Indonesia dengan peraturan yang baru muncul ini, setuju atau tidak?

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jenis-Jenis Pola Tapak Ban

Honda Small RS Concept Cocok Untuk Anak Muda

Jenis-Jenis Kit Untuk Mengkilapkan Mobil