Sebelum Indonesia, Negara Ini Sudah Memiliki Aturan Dilarang Merokok Dalam Mobil
Beberapa
hari yang lalu, masyarakat Indonesia digegerkan dengan aturan polisi tentang
pelarangan merokok dan mendengarkan radio dalam mobil. Keduanya dianggap bisa
menganggu konsentrasi pengendara, sesuai dengan pasal 106 ayat 1 junto pasal
283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal
106 ayat 1: “Setiap orang yang
mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan
wajar dan penuh konsentrasi”.
Sementara
pasal 283 menjelaskan: “Orang yang
melanggar pasal 106 ayat 1 bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama
tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.”
Peraturan
ini muncul pertama kali saat instagram atas nama @polantasindonesia Divisi
Humas Polri memposting gambar dengan caption
: “Stop! Merokok, Menggunakan Ponsel, Mendengarkan Musik, Termasuk Tindakan
Tidak Wajar Dalam Berkendara,”
Setelah
ramai diperbincangkan, mengutip dari berbagai media, Kabid Humas Polda Metro
Jaya, Komisaris Besaar Raden Argo Yuwono, membantah peraturan tersebut.
Menurutnya, pengemudi masih boleh merokok atau mendengarkan radio, asalkan
tidak menganggu sekitar. Ia menyarankan
jika ingin melakukan itu, dalam kondisi macet saja.
Sebelum
diberlakukan di Indonesia, larangan seperti ini ternyata sudah ada di beberapa
negara, antaralain:
1.
Australia
Dimulai
tahun 2007 pelarangan merokok dalam mobil di Australia Selatan, selanjutnya
bertahap merambah ke bagian Tasmania, Victoria, Queensland, New South Wales,
dan pada 2014 ke Australia Utara. Pada 31 Mei 2008, pemerintah Australia
Selatan akan mendenda pelaku yang merokok dalam mobil sebesar 75 dolar
Australia. Jika kasus ini meningkat sampai ke pengadilan, jumlah denda pun
bertambah hingga 200 dolar Australia. Namun, larangan ini berlaku jika di dalam
mobil terdapat penumpang yang usianya kurang dari 16 tahun.
2.
Inggris
Sejak
Oktober 2015, Inggris melarang pengendara untuk merokok. Hal ini bertujuan
untuk melindungi anak di bawah 18 tahun dari asap rokok. Langkah tersebut
diikuti Skotlandia dan Wales. Di Skotlandia, jika ada penumpang di bawah 18
tahun, dan dalam mobil ada yang merokok, akan kena denda di tempat sebesar 100
pound atau denda sampai 1.000 pound.
3.
Prancis
Pelarangan
merokok dalam mobil, mulai diberlakukan Prancis sejak 2016 silam. Berbeda dari
negara sebelumnya, di Prancis batas usia membawa penumpang yang bisa
menyebabkan kena denda yaitu di bawah 12 tahun.
Untuk memantau pengendara, negara-negara maju sudah
menerapkan sistem kamera disudut jalan, sehingga polisi mampu memantau siapa
yang melakukan pelanggaran. Jika negara-negara di atas sudah lama menerapkan
sistem dilarang merokok, lalu bagaimana masyarakat di Indonesia dengan
peraturan yang baru muncul ini, setuju atau tidak?

Komentar
Posting Komentar